Sepanjang tahun 2021, petugas Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan atau Satpol P3KPKota Pekalongan, telah menemukan 2 ribu 540 batang rokok tanpa cukai atau ilegal.
PLT Sekretaris Satpol P3KP setempat – Amaryadi, kepada Radio Kota Batik mengatakan, pengumpulan data dan informasi di tahun 2021, ribuan rokok ilegal tersebut, ditemukan di kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Amaryadi menjelaskan, penemuan rokok ilegal tahun ini meningkat, bila dibanding tahun 2020, yang hanya ditemukan 376 batang di Pekalongan Selatan.
Hal ini disebabkan lantaran pengedar merubah pola, dari yang sebelumnya door to door ke warung atau pengecer, kali ini dengan sistem COD.
Amaryadi mengimbau kepada masyarakat, baik konsumen maupun pedagang, agar berhati-hati dalam membeli atau menjual rokok. Sebab, kebanyakan rokok ilegal menggunakan merk yang hampir serupa dengan merk-merk terkenal yang sudah beredar secara resmi. (Ozy - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 1 |