Masyarakat di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya, saat ini bisa melakukan pelayanan penerbitan paspor, di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi setempat, yang berlokasi di Jl Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1.
Kepala Seksi Inteldakim, Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Pemalang, sekaligus Koordinator Unit Kerja kantor, Washono menuturkan, agar masyarakat diminta mengurus paspornya secara mandiri.
Washono menjelaskan, UKK Imigrasi terus berupaya memberikan pelayanan secara cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga diharapkan masyarakat tidak mengajukan permohonan paspor, melalui pihak tidak bertanggungjawab.
Hal senada, disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (, Beno Heritriono, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurut Beno, kemudahan pelayanan paspor, dibuktikan dengan pendaftaran secara online, yang dapat dikases masyarakat dimana saja. Setelah mendaftar, proses perekaman foto dan pencocokan dokumen pun terbilang cepat.
Beno menambahkan, di masa pandemi Covid-19 ini, pelayanan di UKK Imigrasi Kota Pekalongan, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Ula – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3820 |
![]() |
: | 1 |