Petugas Satuan Polisi Pamong Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Satpol P3KP Kota Pekalongan, tahun ini akan gencarkan kegiatan sosialiasi tentang cukai rokok, di sejumlah kelurahan, dengan mengundang perwakilan pedagang dan tokoh masyarakat.
Kegiatan sosialiasasi tentang peredaran rokok ilegal yang kerugian negara tersebut, sesuai Peraturan Kementerian Keuangan, nomor 206 tahun 2020, tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kepada Radio Kota Batik, PLT Sekretaris Satpol P3KP setempat – Amaryadi menyampaikan, sosialisai ini merupakan agenda terbaru, karena sebelumnya menjadi wewenang bagian hukum.
Amaryadi menjelaskan, kegiatan sosialiasi, pihaknya saat ini masih dalam proses penyusunan, dan menunggu hasil rapat koordinasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Semarang.
Amaryadi menambahkan, selain menggelar sosialisasi di kelurahan, sosialisai penindakan pada peredaran rokok ilegal juga akan dilakukan melalui media yang dimiliki Pemkot Pekalongan, salah satunya melaui Radio Kota Batik. (Ozy - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3834 |
![]() |
: | 1 |