Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan sebagai penegakan hukum menilai sejumlah sekolah yang di sidak telah mengikuti aturan PPKM level 2.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Walikota Nomor 5 tahun 2022 poin kesatu berbunyi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan,atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 menteri.
Kepada Radio Kota Batik, Plt Sekretaris Satpol P3KP, Amaryadi mengatakan Kota Pekalongan saat ini berada di PPKM level 2 yang mengharuskan sekolahan membatasi kuota PTM 50 persen.
Amaryadi mengungkapkan pihaknya bersama Kodim 0710 Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota rutin melakukan sidak dan berbagi masker ke sekolah-sekolah untuk mengetahui penerapan prokes dan ketaatan aturan PPKM Level 2 bidang pendidikan.
Amaryadi berharap adanya temuan kasus Omicron di Kota Batik, masyarakat bisa ikut bekerjasama dengan pemkot, untuk mengatasi kasus positif Covid-19 agar tidak semakin banyak dengan menerapkan protokol kesehatan dengan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumumnan, mencuci tangan dengan sabun, menguragi moblitas yang tidak perlu. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 5135 |
![]() |
: | 1 |