Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan, mengakutelah melakukan penyitaan terhadap1.770bungkus rokok illegal, yang tersebar wilayah Kota Batik.
Kasubsi Penindakan dan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan, Sodikin mengatakan, 1.770 bungkus rokok dengan sekitar 29 ribuan batang rokok tersebut, merupakan penyitaan sejak Januari hingga pertengahan Agustus ini.
Kepada Radio Kota Batik, Sodikin menjelaskan, penyitaan rokok illegal tersebut dilakukan saat operasi mandiri dan gabungan dengan Satpol PP setempat.
Sodikin menambahkan, dengan adanya rokok illegal di masyarakat tersebut, maka kerugian Negara mencapai 8 hingga 9 juta rupiah.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2652 |
![]() |
: | 1 |