Sesuai dengan hasil kesepatan bersama, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Kepada Radio Kota Batik Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih) - Achyar Budi Pranoto menjelaskan, tahapan pemilu masih mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan turunannya.
Sementara untuk Kabupaten Pekalongan akan memulai tahapan pemilu pada Bulan Juni 2022. Dimana pihak KPU akan menanti pendaftaftaran Parpol melalui Sistem Informasi Pendafataran Partai Politik (SIPOL). Menurutnya SIPOL berfungsi untuk membantu proses pendaftran, penelitian administrasi dan verivikasi Parpol yang mendaftar.
Pihaknya menambahkan, per Januari 2022 jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Pekalongan sebanyak 722.539 pemilih. Terdiri atas 364.918 pemilih laki – laki, dan 357.599 pemilih perempuan. Namun pihaknya mengaku akan terus melakukan upgrade data pemilih sampai dengan waktu Pemilu serentak ditetapkan. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3562 |
![]() |
: | 1 |