Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi tetapkan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Hasil tersebut disepakati setelah KPU RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 24 Januari 2024 di Gedung DPR RI Senayan.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih) - Achyar Budi Pranoto menjelaskan, nantinya akan ada 5 pemilihan yang dilakukan, meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota, serta DPD RI.
Selain itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota akan dilakukan serentak akan dilakukan pada 27 November di tahun yang sama.
Achyar Pranoto menambahkan, untuk mensosialisasikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan kegiatan nonton bareng (nobar) sosialisasi kepemiluan dari KPU RI. Dimana akan dilaksanakan pada Senin 14 Februari 2022 mulai pukul 8 malam di Aula KPU Kabupaten Pekalongan. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3511 |
![]() |
: | 1 |