Baru-baru ini, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan harus dipakai minimal sekali dalam setahun atau 6 bulan. Jika tidak, maka dalam jangka waktu tersebut kartu BPJS Kesehatan atau KIS akan dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Frederikus Hardianto Wijoyo, mengatakan bahwa posting-an yang ramai dibagikan di medsos tersebut tidak benar atau hoax.
Pihaknya menjelaskan, keaktifan kepesertaan dalam program kesehatan, tidak dipengaruhi oleh penggunaan layanan kesehatan dari peserta. Asalkan iuran tetap dibayar, kepesertaan akan tetap aktif.
Apalagi untuk penerima bantuan iuran, iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Dan kita bisa memeriksa status kepesertaan, melalui aplikasi JKN mobile, atau cek status melalui Chika, di nomor WA 081-187-50-400, maupun call center 165.
Hardianto mengimbau, agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja, dengan kabar hoax yang beredar. Faktanya, kabar tidak benar ini juga pernah terjadi pada waktu sebelumnya.
Pihaknya berharap, warga bisa pastikan dulu sumber berita yang didapat, atau juga bisa mengecek kebenaran tentang BPJS Kesehatan, melalui media social yang tersedia, baik akun Facebook, Instagram, Twitter, atau Tik Tok, di @bpjskesehatan_ri. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3501 |
![]() |
: | 1 |