Sampai dengan tahun 2022 ini, jumlah kepesertaan yang aktif di BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, khusus untuk wilayah Kota Pekalongan saja, sudah tercapai 270 ribu 822 peserta, atau 85,70 persen dari jumlah penduduk di Kota Batik.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Frederikus Hardianto Wijoyo mengatakan, sesuai program nasional, target kepesertaan di masing-masing daerah, ditetapkan sebesar 98 persen, dari seluruh jumlah penduduk.
Sementara untuk besaran iuran, Hardianto menyebutkan, sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020, untuk Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah atau Mandiri, yaitu kelas 1 sebesar 150 ribu rupiah per orang tiap bulan, kelas 2 senilai 100 ribu, dan kelas 3 sebanyak 35 ribu per orang tiap bulan.
Menurutnya, besaran iuran untuk kelas 3, seharusnya 42 ribu rupiah per orang tiap bulan, hanya saja yang 7 ribu rupiah disubsidi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Sedangkan untuk besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pekerja, sebesar 5 persen dari gaji yang diterima. Dengan rincian 1 persen ditanggung pekerja, ditambah 4 persen dibebankan kepada perusahaan.
Hardianto menginformasikan, bagi peserta JKN Mandiri yang menunggak pembayaran iuran 4 hingga 24 bulan, kali ini bisa membayar secara bertahap, melalui program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Di mana program ini, bisa diakses melaui aplikasi JKN Mobile.
Pihaknya menambahkan, untuk mempermudah layanan kesehatan, peserta JKN bisa mengakses di pusat pelayanan kesehatan, hanya dengan Nomor Induk Kependudukan, atau NIK saja, jika belum menerima kartu BPJS Kesehatan., (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3817 |
![]() |
: | 1 |