Sebanyak 17 Warga Binaan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pekalongan menjalani asimilasi di rumah mulai Senin 14 Februari 2022.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Kota Pekalongan, Tavip Imam Haryanto kepada Radio Kota Batik mengatakan, 17 warga binaan tersebut dari kasus narkotika ada 3, psikotropika 1, pelanggaran UU kesehatan 1, UU pelanggaran hak cipta 2, pengelapan 1, penganiayaan 1, sisanya pencurian.
Taviv menjelaskan, warga binaan yang menjalani asimilasi paling banyak dari Kota,Kabupaten Pekalongan, kemudian dari Pemalang dan ada juga dari Jakarta. Dan selama menjalani asimilasi di rumah, warga binaan diawasi langsung oleh Balai Pemasyarakatan masing masing wilayah.
Taviv menjelaskan, asimilasi adalah proses pembauran kembali antara narapidana ke masyarakat atau keluarga. bukan dibebaskan tapi dilakukan pembinaan di luar tembok oleh Balai Pemasyarakatan, dengan batas waktu tergantung lama pidananya. (Ella – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 5124 |
![]() |
: | 1 |