Sebagai upaya memberi payung hukum untuk memaksimalkan adanya kerjasama antar daerah, DPRD Kota Pekalongan tengah menyusun rancangan peraturan daerah raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaran Kerjasama Daerah.
Raperda tersebut tengah digodok dan dilakukan public hearing untuk menjaring masukan dari pihak terkait pada Sabtu 19 Februari 2022 di ruang rapat sidang paripurna DPRD, dimana hadir sebagai narasumber Ketua Panitia Khusus Pansus II DPRD, Mabruri, dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Pekalongan, Supriono.
Dalam paparannya, Mabruri mengatakan pentingnya raperda tersebut karena selama ini ada sejumlah masalah yang dihadapi Pemkot Pekalongan, namun tidak bisa diselesaikan karena berkaitan dengan daerah lain yang bukan merupakan kewenangan Pemkot.
Menurutnya dengan peraturan daerah tersebut nantinya bisa menjadi solusi penyelesaian masalah yang berhubungan dengan daerah lain, seperti salah satunya tentang sampah, limbah, kerjasama di bidang kesehatan dan lainnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Supriono menambahkan dalam penyelenggaraan kerjasama daerah terbagi menjadi dua hal yakni kerjasama wajib dan kerjasama sukarela.
Adapun dalam kerjasama wajib yang melibatkan antar daerah berbatasan beberapa kerjasama yang dilakukan meliputi penyediaan air bersih, transportasi, tata ruang, infrastruktur, daerah aliran sungai dan pariwisata. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3504 |
![]() |
: | 1 |