Sebagai langkah mensejahterakan masyarakat pesantren, DPRD Kota Pekalongan melalui rancangan peraturan daerah raperda prakarsa menyusun raperda penyelenggaraan pesantren.
Dalam raperda tersebut diharapkan ke depan akan ada perhatian yang lebih dari pemerintah terhadap pesantren.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus Pansus 3 DPRD Kota Pekalongan Faisol Khanan dalam public hearing yang digelar pada Rabu, 23 Februari 2022 di ruang sidang paripurna setempat.
Menurutnya, dengan raperda itu maka pesantren akan mendapat sejumlah fasilutas salah satunya bantuan dari pemerintah sehingga lebih sejahtera.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabag Kesra Setda Pemkot Pekalongan, Mahbub Syauqi yang hadir sebagai narasumber menyebutkan melalui raperda penyelenggaraan pesantren, harapannya pemerintah bisa memfasilitasi pesantren dalam bentuk pengembangan sarana prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara dan santri, hingga pemberian biaya operasional pesantren tiap tahun.
Mahbub Syauqi menambahkan tentunya berbagai fasilitas dari pemerintah yang tercantum dalam raperda itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah, mengingat dikondisi saat ini sejumlah anggaran tengah direcofusing akibat covid-19. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3631 |
![]() |
: | 1 |