Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini jarak waktunya lebih cepat. Dimana vaksinasi booster bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima suntikan dosis kedua.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto mengungkapkan bahwa sesuai edaran baru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mulai Selasa 22 Februari 2022, jarak vaksinasi booster menjadi tiga bulan.
Menurutnya, perkembangan aturan ini dilakukan untuk percepatan vaksinasi sekaligus upaya meminimalkan risiko Covid-19.
Slamet Budiyanto menambahkan dengan adanya aturan itu para lansia yan sudah tiga bulan menjalani vaksin dosis kedua bisa segera disuntik dosisi ketiga.
Pihaknya menilai, Pemkot Pekalongan juga tengah mendorong percepatan vaksinasi booster, dan berkoordinasi dengan pimpinan kecamatan untuk segera menggencarkan kegiatan vaksinasi.(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3540 |
![]() |
: | 1 |