Kegiatan stabilisasi harga operasi minyak goreng oleh Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Dindagkop dan UKM) setempat kembali digelar, Kamis 24 Februari 2022.
Kegiatan operasi minyak goreng yang dilakukan di dua lokasi yakni Pasar Kuripan dan Pasar Banyurip ini, mewajibkan pembelinya memakai masker.
Staf Analis Perdagangan Dindagkop dan UKM, Wirawan Hadinugroho saat dikonfirmasi di Pasar Banyurip menyebutkan, pembeli yang tidak bermasker tidak akan dilayani.
Kendati demikian, Dindagkop UKM juga membawa stok masker sehingga mereka yang tidak bermasker akan diberi secara gratis agar bisa tetap ikut antrian minyak goreng. Selain wajib masker, pembeli juga terus diingatkan oleh petugas dari dinas terkait maupun polisi untuk menjaga jarak dan membersihkan tangan dengan handsinitizer yang sudah disiapkan.
Pelaksanaan operasi minyak goreng dengan protokol kesehatan itu diapresiasi oleh para pembeli salah satunya Siti warga Pringlangu.
Menurut Siti dengan protokol kesehatan dan bermasker maka pembeli tidak saling berdesak-desakan.
Hal senada dikatakan oleh Subhi bahwa membeli minyak goreng di operasi pasar ini ada aturan yang harus ditaati yakni jika tak bermasker maka tidak dilayani petugas.
Dalam kegiatan operasi pasar minyak goreng di dua lokasi itu, disiapkan stok sebanyak 4800 liter minyak goreng dimana harganya adalah Rp 14 ribu per liter dengan pembelian maksimal adalah dua liter per orang. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3365 |
![]() |
: | 1 |