Menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng dan harga yang melambung tinggi, Tim Pengawasan Barang Beredar Kota Pekalongan yang terdiri dari Dindagkop-UKM, Satpol PP, Polres Pekalongan Kota, dan Kesbangpol melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang distributor dan toko-toko besar yang menyediakan minyak goreng di Kota Pekalongan.
Sidak yang dilakukan pada Jumat 25 Februari 2022 ini, untuk memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng di Kota Pekalongan.
Kepala Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan Budiyanto mengatakan,sidak dilakukan di 6 lokasi yatu PT Flambo Pratama Joyosantoso, Aromatik Pekalongan, Toko Sembako Pak Sutikno, CV Sugih Abadi Makmur, Santoso, dan Toko Lie.
Dari hasil sidak yang telah dilakukan tim, Budiyanto menegaskan tidak ditemukan praktek kecurangan penimbunan stok maupun penjualan minyak goreng diatas HET pemerintah yang dilakukan oleh ditributor maupun pedagang toko besar. Mereka rata-rata menjual minyak goreng seharga Rp 13.500-Rp 14.000 per liter.
Budiyanto menambahkan, sesuai instruksi dari pusat, distributor maupun toko, dan penjual usaha yang menjual minyak goreng tidak langsung didistribusikan ke masyarakat atau melakukan penimbunan, maka izin usahanya akan terancam dicabut. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 4382 |
![]() |
: | 1 |