
Pemerintah harus berhati-hati, apabila akan menaikkan harga rokok hingga 50 ribu per bungkus. Karena kenaikan harga tersebut dapat memicu peredaran rokok illegal.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubsi Penindakan dan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan, Sodikin mengatakan, jika harga rokok mahal, daya beli masyarakat turun, maka dapat membuat para perokok membeli rokok-rokok illegal.
Menurut Sodikin, semakin banyak rokok illegal yang di produksi dan di konsumsi oleh perokok, berdampak juga pada penurunan penerimaan Negara dari cukai rokok.
Sodikin menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk juga mengantisipasi peredaran rokok illegal yang merebak.
(Regina- Dirhamsyah)