Masyarakat atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) diminta menyampaikan keluhan terkait program-program perlindungan sosial, ke Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Batik yang berada di Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kota Pekalongan.
Pekerja Sosial Muda Dinsos P2KB Elly Mukminati mengatakan, nantinya setelah aduan atau usulan masuk ke SLRT dan tercatat dalam program Pusat Kesejahteraan Sosial atau Puskesos, akan ada petugas yang menangani sekaligus melakukan verifikasi di lapangan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Saat dihubungi Radio Kota Batik, Elly menjelaskan bahwa, penentu Keluarga Penerima Manfaat dan program perlindungan sosial yang diperoleh, adalah kewenangan dari Kementrian Sosial.
Elly Mukminati menambahkan, sejak dibuka pada akhir 2018 hingga saat ini, SLRT telah menerima 12 ribuan pengajuan dan pengaduan terkait program-program perlindungan sosial untuk masyarakat tidak mampu. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5239 |
![]() |
: | 1 |