Terminal Bus Pekalongan Kota Pekalongan meniadakan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan.
Hal itu sesuai instruksi dari pemerintah pusat dan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Plt Kepala Terminal Pekalongan, Fitri Indriani Rahayu Fitri mengatakan peniadaan syarat tes antigen dan PCR diberlakukan bagi penumpang yang sudah divaksinasi minimal dosis satu, dosis kedua atau ketiga (booster).
Sementara jika belum vaksin, maka pelaku perjalanan atau penumpang bus tetap harus membawa surat swab antigen atau PCR yang dibawa saat akan membeli tiket di agen perjalanan.
Fitri menyebutkan jika memakai tes swab antigen maka masa berlakunya adalah 24 jam sementara dengan swab PCR maka masa berlaku akan lebih lama yakni 2x24 jam.
Pihaknya berharap dengan kebijakan itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa lebih dimudahkan, dan tetap sehat karena telah menjalani vaksinasi covid-19. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 2273 |
![]() |
: | 1 |