Sebagai upaya meningkatakan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Pekalongan, mulai menerapkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Humas Lapas Kelas 2 A Pekalongan, Anang Saefulloh mengatakan, SPPN tersebut digunakan untuk menilai keaktifan WBP dalam mengikuti kegiatan, kerapian kamar, kerapihan diri sendiri, sikap dan prilaku selama mengikuti pembinaan di Lapas.
Menurutnya, penerapan SPPN di Lapas, sudah dilakukukan sejak 18 Februari 2022, dimana setiap hari, WBP dinilai oleh Wali Pemasyarakatan Lapas setempat.
Saat dihubungi Radio Kota Batik, Anang menjelaskan bahwa, dengan menggunakan SPPN, maka semua kegiatan WBP akan lebih terukur, dan juga sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program pembinaan bagi narapidana Lapas Pekalongan.
Anang Saefulloh menambahkan, standar nilai minimal yang harus diperoleh WBP yaitu 65. Nilai tersebut, nantinya dapat diketahui setiap bulan sekali, dalam laporan atau raport WBP. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5035 |
![]() |
: | 1 |