Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kota Pekalongan, per Jumat 11 Maret 2022, dihuni oleh 300 Warga Binaan. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Humas Lapas Kelas II A Pakalongan, Anang Saefulloh.
Kepada Radio Kota Batik, Anang menjelaskan bahwa, dari 300 warga binaan, 68,7 persen atau 206 diantaranya merupakan kasus narkoba. Sedangkan 92 warga binaan lainnya adalah pidana umum seperti pencurian, penganiayaan dan lainnya. Selain itu, Lapas juga membina 2 orang dengan kasus korupsi.
Anang mengakui bahwa, warga binaan dengan kasus narkoba tersebut didominasi oleh usia produktif antara 25 sampai 45 tahun.
Anang Saefulloh, menambahkan bahwa, semua penghuni Lapas, wajib mengikuti 2 kegiatan pembinaan, yaitu pembinaan kepribadian yang meliputi penyuluhan keagamaan, hukum, bela negara dan psikologi. Pembinaan lainnya yaitu pembinaan kemandirian yang meliputi, membatik, menjahit, perkayuan, pertanian, perikanan dan peternakan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5313 |
![]() |
: | 1 |