Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, SE tersebut merupakan lanjutan dari surat instruksi dirjen bimas islam nomor 101 tahun 1978. Di mana pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, meliputi peraturan pengeras suara dalam dan luar, batas penggunaan waktu dan volume suara, serta pemanfaatan pengeras suara.
Kasiman kepada Radio Kota Batik menyebutkan, tujuan dari SE ini antara lain untuk mengatur kebersamaan dari heterogenitas kita, serta memberikan batasan suara pengeras agar tidak over.
Sementara untuk sosialisasi sudah dilakukan melalui 10 penyuluh PNS dan 32 penyuluh honorer, yang tersebar di 4 kecamatan.
Kasiman menambahkan, dalam melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pihaknya sama sekali tidak menemukan kendala. Sebab jauh sebelum SE ini diedarkan, masjid maupun mushola di Kota Pekalongan sudah menerapkan aturan tersebut. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5502 |
![]() |
: | 1 |