Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), akan melakukan survey industri sarung batik di Kota Pekalongan pada Mei 2022. Hal ini dilakukan, setelah kurang lebih 55 hingga 60 pengusaha sarung batik, mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) pada 2020 lalu.
Kepala Bidang Perindustrian, pada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) setempat, Ninik Murniasih menjelaskan, sesuai undang-undang Nomor 20 tahun 2016, tentang merek dan indikasi geografis, pendaftaran IG ini bermanfaat untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual, juga menambah kepercayaan terhadap konsumen.
Kepada Radio Kota Batik, Ninik menyampaikan, pendaftaran IG di Kota Pekalongan, baru pertama kali ini dilakukan. Dan karena keterbatasan anggaran, baru 60-an industri sarung batik dari 1.457 pengusaha batik yang didaftarkan. Di mana jenis sarung yang didaftarkan, hanya yang melalui proses batik lengkap atau dengan proses malam, dan bukan printing maupun palaekat.
Ninik menambahkan, setelah berhasil mendaftarkan Indikasi Geografis pada industri sarung batik, sesuai masukan dari budayawan dan pengusaha di Kota Batik, pihaknya berencana mendaftarkan IG untuk kuliner Soto Tauto asli Pekalongan, sesudah 13 dokumen yang menjadi persyaratan terkumpul. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5092 |
![]() |
: | 1 |