Masih di tengah pandemi Covid-19, meski tren kasus aktifnya selalu mengalami penurunan, untuk Ujian Akhir Sekolah (UAS), khususnya tingkat SMA,SMK tahun 2022, bisa dilakukan secara daring atau online, maupun secara luring atau offline.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13, Ernest Septyanti. Di mana keputusannya diambil oleh satuaan pendidikan di masing-masing daerah.
Ernest kepada Radio Kota Batik menyebutkan, syarat sekolah untuk menggelar UAS antara lain, harus memiliki Standard Operating Procedure (SOP), agar semua proses bisa dikendalikan. Selain itu, siswa yang akan mengerjakan UAS pun harus mengikuti SOP nasional pendidikan. Di mana SOP ini sudah disosialisasikan ke semua sekolah di wilayahnya.
Ernest Septyanti menambahkan, paradigma pengelolaan pendidikan saat ini sudah berubah. Di mana dulu, output atau nilai kompetensi siswa, ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Ujian Akhir Nasional (UAN). Namun sekarang, sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pendidikan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4407 |
![]() |
: | 1858 |
![]() |
: | 1 |