Berdasarkan jenis laporan dari Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT, yang merupakan suatu kewajiban bagi yang sudah memiliki NPWP, berdasarkan data yang ada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pekalongan, Per 18 Maret Pukul 08.00 Pagi, sudah mencapai 42.358 SPT.
Assisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak Pratama, KPP Pratama setempat, Dedy Jaelani, mengatakan, dari 42 Ribuan wajib pajak yang telah telah melakukan kewajibannya, ada sekitar 40 Ribuan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sedangkan untuk jenis pajak Badan, ada sekitar 1200 an wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak tahunan.
Dedy menambahkan, untuk batas waktu penyampaian pajak, bagi orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 maret, sedangkan untuk SPT Badan, paling lambat pada 30 April setiap tahunnya. (Opix - Dirhamsyah)