Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongan menyita sejumlah lapak dan perlengkapan jualan milik para pedagang kaki lima di sekitaran Jalan Progo dan Jalan Cendrawasih yang tak diberesi usai berjualan pada Kamis, 25 Agustus 2016 malam.
Kepada Radio Kota Batik Seksi Penegakan Perda pada Satpol PP Sapto Widiaspono menjelaskan, sesuai Perwal pedagang memang diperbolehkan berjualan namun lapak nya harus bisa dibongkar pasang dan perlengkapannya tidak boleh ditinggal.
Menurut Sapto dari operasi tadi malam petugas menemukan beberapa lapak semi permanen dan perlengkapan jualan seperti meja dan kursinya yang ditinggalkan oleh pedagang.
Sapto menambahkan, untuk lapak dan perlengkapan jualan PK5 yang telah disita oleh Satpol PP diperbolehkan untuk diambil kembali dengan menggunakan surat keterangan dari Kelurahan setempat dan menyertakan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2347 |
![]() |
: | 1 |