Kejaksaan Negeri Kejari Kota Pekalongan menggelar Pemusnahan Barang Bukti tindak pidanan umum, pada Selasa pagi 22 Maret 2022, di halaman kejari setempat.
Kegiatan pemusnahan diikuti oleh Kepala Kejari Sri Indarti, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sugeng, Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edy Sukamto Nyono, dan dari beberapa OPD terkait.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Kajari Kota Pekalongan Sri Indarti mengatakan ada 31 perkara yang sudah melalui putusan hakim, kemudian barang buktinya dimusnahkan dimana perkara itu merupakan kasus narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya beberapa paket sabu dan ganja, ribuan butir hexymer, dekstro dan yarindo, puluhan handphone, timbangan dan alat hisap sabu, dan lainnya.
Barang-barang bukti yang dirampas itu dimusnahkan dengan cara dibakar, adapula dengan cara diblender untuk obat-obatan terlarang serta penghancuran handphone dengan cara dipalu.(Kharisma - Regiana)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 1576 |
![]() |
: | 1 |