Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 2022, naik kereta api jarak jauh tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif swab antigen maupun PCR, asalkan sudah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis 2. Sementara untuk kereta lokal atau jarak dekat, minimal sudah vaksin dosis 1.
Manager Humas PT. KAI Daerah Operasi 4 Semarang, Krisbiantoro mengatakan, semenjak diberlakukannya surat edaran tersebut, berpengaruh juga terhadap okupansi penumpang kereta api di wilayahnya.
Dia mencontohkan, sebelum 9 Maret 2022, rata-rata di 19 stasiuan yang menerima penumpang, ada 6 ribuan pada weekday. Sedangkan setelah itu, rata-rata 10 ribuan penumpang.
Krisbiantoro menambahkan, meski hasil antigen atau PCR sudah dihapuskan dari syarat naik kereta api, namun kapasitas penumpang untuk kereta api lokal atau jarak dekat, masih dibatasi hanya 70 persen saja. Sementara untuk kereta api jarak jauh, bisa diisi hingga 100 persen secara dinamis. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 4959 |
![]() |
: | 1 |