Meskipun lahan parkir di Kota Pekalongan terbatas, namun masyarakat tetap diimbau untuk tetap patuh dan tidak melanggar rambu larangan parkir yang sudah terpasang.
Kepada Radio Kota Batik, Analis Kebijakan Muda Dinas Perhubungan, Hari Putra Setiawan, mengakui bahwa lahan parkir di Kota Pekalongan memang terbatas, sehingga jika lahan parkir penuh, masyarakat tidak memaksakan atau tidak meletakan kendaraannya disembarang tempat yang dilarang.
Menurut Hari, selama ini, saat patroli, biasanya petugas menemukan pelanggaran seperti parkir kendaraan bermotor yang tidak sesuai atau berada di rambu larangan parkir serta di trotoar. Padahal Dinhub, selalu memberikan imbauan kepada masyarakat agar pengendara tidak melakukan pelanggaran.
Hari menambahkan, jika ditotal jumlah titik parkir di Kota Pekalongan ada sebanyak 400 an titik. Meski demikian, tahun ini rencananya, akan dibuka lahan parkir baru, dimana difokuskan di wilayah Pekalongan Selatan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5486 |
![]() |
: | 1 |