Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunadi memberikan kelonggaran masyarakat dalam berkegiatan dan beribadah di bulan ramadhan 1443 hijriyah, April 2022 mendatang.
Kelonggaran itu dilakukan menyusul aturan pemerintah pusat yang juga memperbolehkan salat tarawih berjamaah hingga mudik lebaran.
Menurut Wali Kota, meskipun dilonggarkan ada syarat utama yang harus dipenuhi masyarakat, yakni telah menjalani vaksinasi covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan, minimal ketat bermasker.
Wali Kota berharap masyarakat tidak lalai dengan adanya kelonggaran itu dan benar-benar mentaati protokol kesehatan sehingga tidak terjadi ledakan kasus covid-19 pasca Idul Fitri 2022. (kharisma - Regina)