Kota Pekalongan terus beruapaya mewujudkan Kota Layak Anak. Salah satunya melalui deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA), untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak-hak anak.
Menurut, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA Kota Pekalongan, sekaligus Kepala LP-PAR setempat, Nur Agustina, deklarasi SRA memerlukan kesadaran dan komitmen dari internal sekolah.
Kesadaran dan komitmen inilah, yang menjadi kunci utama jalannya pengimplementasian SRA. Pemerintah Kota Pekalongan, hanya menjadi fasilitator untuk sekolah.
Meskipun demikian, Agustin menambahkan, dalam proses pengaplikasian Sekolah Ramah Anak, sangat dibutuhkan dukungan serta sinergi dari berbagai pihak.
Agustin menyebutkan, sebanyak 31 lembaga pendidikan, yang ada di Kota Pekalongan, telah mencanangkan sebagai Sekolah Ramah Anak.
Adapun beberapa indikator yang harus dipenuhi, diantaranya kebijakan, sarana prasarana, proses pembelajaran, tenaga pendidik yang terlatih konvensi hak anak, partisipasi anak, dan peran serta masyarakat. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5409 |
![]() |
: | 1 |