Pemkot Pekalongan melalui Peraturan Walikota (Perwal) nomor 56 tahun 2020, mewajibkan anak mengenyam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama satu tahun, sebelum masuk jenjang sekolah dasar atau SD.
Menurut Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo, meskipun sudah ada perwal yang mengatur hal tersebut, penerapannya di Kota Batik belum menyentuh 100%.
Oleh karena itu, pihaknya melalui Pokja Bunda PAUD akan melakukan pendataan, pada anak usia dini, untuk mengetahui berapa banyak yang tidak mengenyam PAUD beserta alasannya.
Rencananya, pendataan akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru, Juli 2022 mendatang, agar lebih mudah dan data yang didapatkan lebih up to date.
Rusmani menuturkan, pendataan tersebut sangatlah penting, karena pendidikan anak usia dini mampu mempersiapkan pendidikan anak, sehingga tumbuh kembangnya optimal. (Ula – Regina)