Selama ini pemerintah kota Pekalongan tidak memiliki data rumah lengkap di wilayahnya. Untuk itu, pemkot melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim), akan menjalankan aplikasi “Omahe Ndewe”. Di mana aplikasi ini dijadikan acuan, dalam keputusan perencanaan pembangunan dan penyelesaian masalah di daerah, termasuk menentukan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang pantas mendapatkan bantuan.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinperkim setempat, Purwo Susetyo mengatakan, tahap pertama untuk menjalankan aplikasi “Omahe Ndewe”, diterjunkan 20 petugas untuk mendata pada April mendatang, di 6 kelurahan antara lain kelurahan Jenggot, Tirto, Klego, Buaran Kradenan, Poncol, dan Bendan Kergon.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa bekerja sama untuk berpartisipasi, dalam mensukseskan program dari pemkot Pekalongan, untuk mewujudkan pendataan rumah lengkap se-kota Pekalongan.
Purwo menargetkan, pendataan rumah lengkap se-Kota Pekalongan, melalui “Omahe Ndewe” bisa selesai semua hingga akhir tahun 2022 ini.
Pihaknya berharap, warga yang didatangi petugas pendata, bisa dibantu memberikan jawaban semua pertanyaan dari petugas, agar data yang dimasukkan sesuai fakta di lapangan. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5056 |
![]() |
: | 1 |