Tiga rancangan peraturan daerah raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan resmi disetujui menjadi peraturan daerah atau perda Kota Pekalongan dalam sidang paripurna pada Kamis 31 Maret 2022.
Tiga raperda prakarsa itu yakni raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, raperda fasilitasi pengembangan pesantren dan raperda penyelenggaraan kerjasama daerah.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam pendapat akhirnya terhadap tiga raperda usulan DPRD itu berharap setelah menjadi Perda, ketiganya memiliki manfaat yang bisa dirasakan bagi pembangunan khususnya masyarakat.
Salah satunya seperti raperda penyelenggaraan kerjasama daerah dimana akan terjalin kerjasama antar daerah ataupun dengan pihak ketiga diharapkan bisa mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan pendapatan.
Sementara terkait adanya raperda fasilitasi pengembangan pesantren, menurut Wali Kota Aaf ke depan bisa membuat lembaga pendidikan agama semakin terfasilitasi dengan maksimal, sehingga makin banyak terwujudnya SDM yang berahlak mulia, cinta tanah air dan berlandaskan pancasila di Kota Pekalongan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5057 |
![]() |
: | 1 |