Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyerahkan SK Nomor Induk P3K non guru formasi 2021 Sejumlah 32 P3K, bertempat di Ruang Amarta, Setda setempat, Kamis 31 Maret 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini mengatakan, 32 P3K non guru yang menerima SK yaitu tenaga kesehatan, dengan rincian 6 P3K bertugas di RSUD Bendan dan 26 P3K menyebar diseluruh puskesmas Kota Pekalongan.
Anita mengungkapkan, perjanjian kerja P3K berlangsung selama 5 tahun, kemudian setelah 5 tahun akan ditinjau kembali masa jabatannya.
Menurut Anita, gaji P3K sama dengan PNS sesuai tingkat golongannya dan mendapat tunjangan hari tua, namun tidak mendapat dana pensiunan, dan PT Taspen saat ini sedang mengusahakan supaya P3K bisa menerima dana pensiun dengan menyisihkan penghasilan gaji untuk tabungan pensiun.
Anita menambahkan seragam P3K nantinya berbeda dengan PNS yaitu jika PNS memakai seragam keki PNS, sedangkan P3K memakai seragam putih dan celana hitam, kemudian dihari selanjutnya pakaian sama dengan PNS. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 5246 |
![]() |
: | 1 |