Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan, saat ini sudah tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pada masyarakat, untuk pembelian BBM dengan menggunakan jerigen.
Kepada Radio Kota Batik, Sekertaris Disperindagkop dan UMKM, Darwati, mengatakan, pihaknya sejak tanggal 1 Agustus 2016, sudah tidak mengeluarkan surat rekomendasi lagi untuk pembelian BBM jenis premium maupun solar.
Menurut Darwati, hal ini sudah sesuai dengan surat edaran dari PT Pertamina, mengenai penyaluran BBM jenis premium dan solar Serta Surat Menteri ESDM tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak. Dimana SPBU dilarang menjual premium dan solar secara eceran.
Darwati menambahkan, rekomendasi pembelian BBM jenis premium dan solar, akan diberikan untuk bidang kesehatan, seperti untuk keperluan foging dan lain sebagainya.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2556 |
![]() |
: | 1 |