Pemerintah Kota Pekalongan, akan melakukan upaya penghematan anggaran pascapenundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 tahun 2016.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat,Bambang Nurdiyatman, mengungkapkan, akibat penundaan DAU tersebut Pemkot akan melakukan antisipasi, dengan memanfaatkan uang sisa dari realisasi anggaran yang tidak terealisasi 100%.
Bambang menjelaskan, dana DAU Kota Pekalongan yang dalam sebulan mencapai sekitar 8 milyar ini, akan di potong, terhitung mulai 1 September mendatang.
Bambang menambahkan, Penundaan penyaluran DAU merupakan imbas dari penurunan pendapatan negara yang tidak sesuai dengan rencana. Namun demikian, penundaan pemberian DAU ini tidak akan berpengaruh kepada pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2548 |
![]() |
: | 1 |