Guna mewujudkan Kota Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), bagi OPD setempat, di Ruang Jetayu, pada Selasa, 10 Mei 2022.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DPMPPA Kota Pekalongan, Nur Agustina mengungkapkan, KHA ini sebagai syarat untuk pelayanan publik ramah anak.
Melalui KHA,hak-hak anak akan terpenuhi. Konsep tersebut harus dipahami, sehingga dapat dimplementasikan secara sadar oleh masing-masing OPD, terutama yang besentuhan langsung dengan masyarakat.
Sejauh ini, sudah ada beberapa instansi yang berupaya menerapkan Konvensi Hak Anak, seperti di Puskesmas. Pelayanan kesehatan sudah menggunakan interaksi komunikatif, menyediakan tempat bermain anak, dan upaya lainnya.
Agustin menegaskan, apabila KHA ini tidak dipahami dengan baik, akan berpotensi pada pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong instansi pemerintah agar melindungi dan memenuhi hak anak, dengan berkomitmen melaksanakan Konvensi Hak Anak. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 3211 |
![]() |
: | 1 |