Posko aduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H, yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Pekalongan sejak 21 April hingga 9 Mei 2022, nihil aduan. Hal ini dinilai karyawan yang bekerja di wilayah Kota Pekalongan telah mendapatkan hak-haknya.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinperinaker setempat, Sri Budi Santoso mengatakan, memang sempat ada laporan masuk secara online, namun setelah tim melakukan klarifikasi data, ternyata laporan tersebut berasal dari warga Kota Pekalongan namun tempatnya bekerja berada di Kabupaten Pekalongan.
Sehingga, menurut Sri Budi,aduan tersebut diarahkan Dinas terkait di Kabupaten Pekalongan sesuai kewenangannya.
Sri Budi Santoso bersyukur dengan tidak adanya laporan aduan THR ini, menunjukkan bahwa di Kota Pekalongan iklim ketenagakerjaan dan pembangunan ekonomi tahun ini berjalan dengan kondusif. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2927 |
![]() |
: | 1 |