Per Jumat 13 Mei 2022, Kantor Kementerian Agama Kemenag Kota Pekalongan mencatat ada lima calon jamaah haji (calhaj) yang mendapat porsi berangkat tahun ini, mengundurkan diri.
Hal tersebut karena adanya aturan khusus dalam ibadah haji tahun 2022 ini bahwa jamaah yang berangkat harus berusia di bawah 65 tahun.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh PHU pada Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir kepada Radio Kota Batik menjelaskan bahwa dengan adanya aturan itu, sejumlah jamaah yang memiliki pasangan berusia di atas 65 tahun tidak bisa berangkat bersama.
Karena kondisi itu mereka terpaksa mengundurkan diri, dengan harapan keduanya bisa berangkat bersama di tahun depan setelah adanya aturan yang baru lagi.
Mundakir menambahkan adapun jumlah calhaj yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini sejumlah 160 jamaah. Sebelum berangkat mereka akan melakukan manasik sebanyak 6x dimana 4 manasik dilakukan di tingkat kecamatan dan 2 manasik di tingkat kota. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2916 |
![]() |
: | 1 |