DPRD Kota Pekalongan akhirnya mengesahkan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Perda OPD, dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2016 malam.
Dari Perda OPD tersebut, DPRD mengesahkan secara resmi terbentuknya 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jajaran Pemkot Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Walikota Pekalongan, Achmad Alf Arslan Djunaid, mengatakan, dari 31 SKPD, 27 diantaranya terdiri dari badan, dinas dan sekretariat, serta 4 kecamatan.
Menurut Alex, nantinya secara bertahap pihaknya akan menempatkan pejabat eselon Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua DPRD, Balqis Diab, menjelaskan, setelah disahkan Perda OPD, selanjutnya akan meminta evaluasi dan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah dalam kurun waktu 3 hari sejak ditetapkannya Perda tersebut.
Balqis menambahkan, Walikota dan jajarannya diminta segera menyiapkan implementasi Perda OPD, seperti menyiapkan perangkat dan struktur organisasinya.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2494 |
![]() |
: | 1 |