Untuk mengantisipasi penyalahgunaan ijin tinggal bagi orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang intens melaksanakan kegiatan pengawasan bagi yang bersangkutan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, pengawasan tersebut dimulai sejak pengajuan maupun perpanjangan ijin tinggal baik KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas juga KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
Bahkan juga pengawasan langsung dilapangan, apakah sesuai keberadaan maupun aktivitasnya.
Dan apabila di lapangan tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Washono menambahkan, untuk Unit Kerja Kantor UKK Imigrasi Kota Pekalongan sendiri sejauh ini selain memberikan pelayanan pembuatan paspor, juga telah membuka layanan ijin tinggal bagi orang asing, sehingga pengawasannya pun sudah bisa dilakukan langsung. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3717 |
![]() |
: | 1 |