Mulai 18 Mei 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Menurutnya, dengan aturan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Krisbiyantoro menambahkan adapun bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang baru vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Sedangkan yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Kemudian untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2895 |
![]() |
: | 1 |