Pansus V DPRD Kota Pekalongan bersama Pemkot Pekalongan tengah menyusun rancangan peraturan daerah raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing atau TKA.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso yang menjadi narasumber dalam public hearing Raperda Retribusi Penggunaan TKA pada Kamis, 19 Mei 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD mengatakan, Raperda itu kembali disusun karena ada regulasi perubahan nomenklatur, serta mekanismenya dari pemerintah pusat, sehingga harus diperbarui agar bisa diterapkan.
Menurutnya penyusunan raperda itu juga sebagai langkah antisipasi jika ke depan akan ada banyak TKA yang masuk Kota Pekalongan sehingga pendapatan asli daerah atau PAD bisa maksimal.
Sri Budi menjelaskan, untuk besaran retribusinya juga tidak ada perubahan yakni sebesar 100 dolar per TKA per bulan.
Sri Budi menyebutkan, hingga saat ini ada tiga TKA yang terdaftar dan lancar dalam membayar retribusi untuk masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah PAD di Pekalongan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2915 |
![]() |
: | 1 |