Terindikasi mengajukan permohonan pembuatan Paspor di Unit Kerja Kantor UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Warga Negara Asing atau WNA diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi atau rudenim untuk dilakukan deportasi.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono menyampaikan di sekitar bulan Februari 2022 lalu, pihaknya menemukan indikasi adanya orang asing yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Setelah dilakukan proses wawancara dan didalami lebih lanjut, ditemukan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing, sehingga akhirnya dikirim ke rudenim Semarang untuk dideportasi dan dikembalikan ke negara asalnya.
Deportasi sendiri diberlakukan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka, atau mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban hukum di Indonesia atau melanggar hukum Indonesia.
Menurut Washono, sejauh ini berdasarkan ijin tinggal yang ada, orang asing dengan tujuan bekerja ada 123 orang, dalam arti mereka tinggal di Kota Pekalongan namun bekerja di wilayah lain, dengan sebagian besar mendominasi berasal dari Jepang, Filipina, Korea Selatan, China dan India. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4494 |
![]() |
: | 1 |