Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium secara eceran dengan menggunakan jerigen.
Area Manager Communication PT pertamina Jawa Bagian Tengah, Suyanto, mengatakan, larangan pembelian BBM dengan jerigen tersebut mengacu pada surat edaran Pertamina tertanggal 20 Juli 2016, di dalam surat edaran itu memang tertera bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen dilarang.
Kepada Radio Kota Batik, Suyanto menjelaskan, berdasarkan Perpres dan Permen ESDM, dijelaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diberikan kepada sektor pengguna yang diatur dalam aturan tersebut.
Suyanto menambahkan, larangan pembelian menggunakan jerigen telah diterapkan sejak awal Agustus 2016. PT Pertamina akan terus menghimbau kepada Hiswana Migas, Pemerintah Daerah setempat, serta SPBU agar tidak menjual bensin eceran.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2417 |
![]() |
: | 1 |