Tunggakan Pajak Bumi Bangunan atau PBB oleh Wajib Pajak di Kota Pekalongan, hingga akhir tahun 2021 sesuai dengan audit BPK masih relatif tinggi mencapai 39 Milyar rupiah, atau lebih tinggi dibandingkan target capai PBB tahun 2022 ini, yang hanya sebesar 14 Milyar 250 juta rupiah.
Seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kota Pekalongan Bejo Samiasih, saat dihubungi oleh Radio Kota Batik.
Menurut Bejo Samiasih, alasan masih cukup tingginya tunggakan PBB tersebut adalah, karena kurangnya kesadaran wajib pajak atau masyarakat untuk mau atau bersedia membayar pajak sesuai kewajibannya.
Selain itu juga karena ada sejumlah daerah yang terkena rob secara permanen, serta karena obyek pajak berupa tanah kosong sehingga sulit untuk petugas penagihan menemui wajib pajaknya.
Ditambahkan, untuk tahun 2022 ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kota Pekalongan juga memiliki inovasi baru berupa SPPT PBB Elektronik, dimana masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.pekalongankota.go.id/ untuk mengakses SPPT PBB nya, kemudian untuk mengetahui nilai NJOP serta tagihan dan tunggakan PBB yang miliki. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 3189 |
![]() |
: | 1 |