Hingga akhir Agustus 2016 ini, Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LPPAR) Kota Pekalongan, telah menangani sebanyak 46 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Kepada Radio Kota Batik, Nur Agustina, Tim Profesi LP PAR menjelaskan, dari 46 kasus tersebut, 25 kasus diantaranya merupakan kekerasan terhadap anak dan 21 kasus lainnya adalah kasus berbasis gender.
Menurut Nur Agustina, meskipun angka tersebut dinilai cukup tinggi jika dibandingkan akhir tahun lalu, yang menyentuh angka 69 kasus.
Pihaknya tetap mengapresiasi, karena semakin tinggi temuan kasus kekerasan, maka artinya semakin tinggi pula kesadaran masyarakat dalam meminta keadilan.
Agustin menambahkan, meskipun kasusnya diketahui selesai, namun LP PAR akan terus mendampingi dan memantau korban kekerasan terhadap anak dan perempuan, agar bisa terus bertahan dalam menjalani hidupnya kembali.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4423 |
![]() |
: | 3543 |
![]() |
: | 1 |