Agar realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun 2022 bisa sesuai dengan target, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Pekalongan terus melakukan sejumlah upaya, yang bahkan sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, pada BPKAD Kota Pekalongan Bejo Samiasih kepada Radio Kota Batik mengatakan, beberapa upaya tersebut diantaranya di tahun 2022 ini, Pemkot masih memberikan bebas denda tunggakan PBB untuk tahun 2021 kebelakang.
Kemudian melakukan penagihan secara intensif, terutama untuk tunggakan yang lebih dari sepuluh tahun, selain itu juga diprioritaskan untuk tagihan yang total tunggakan mencapai 1,5 juta rupiah keatas, serta juga untuk penagihan PBB tahun berjalan.
Bahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk bisa menginformasikan atau mengingatan masyarakat agar bayar pajak tepat waktu.
Untuk program bebas denda tunggakan tersebut berlaku hingga 17 Desember 2022 mendatang, dengan syarat untuk wajib pajak menunjukkan Foto copy KTP serta SPPT PBBnya, jika diwakilkan harus menyertakan surat kuasa bermaterai sepuluh ribu rupiah. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 3157 |
![]() |
: | 1 |