Pemkot Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat, agar segera mengurus kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Imbauan tersebut disamapaikan oleh Kepala Dindukcapil setempat, Slamet Hariyadi.
Kepada Radio Kota Batik, Slamet Hariyadi menjelaskan bahwa, seperti halnya KTP, KIA ini merupakan identitas resmi anak dibawah umur 17 tahun. Untuk anak usia 0-5 tahun KIA yang dimiliki nantinya tidak disertai dengan foto, sedangkan anak berusia 6 – 16 tahun akan tertera foto pemilik.
Dalam percepatan program KIA, Dindukcapil juga sudah melayani dengan sistem jemput bola ke sejumlah rumah sakit, baik rumah sakit umum daerah, maupun rumah sakit swasta, puskesmas yang melayani rawat inap dan tempat atau klinik bersalin.
Selain itu Dindukcapil juga berkolaborasi dengan sekolah seperti di Taman Kanak-Kanak (TK) dan stakeholder lainnya.
Slamet Hariyadi menambahkan, hingga semester kedua pada tahun 2021 atau tepatnya Bulan Desember, sudah 44.665 anakatau pencapaiannya sudah 52,12 persen dari target KIA sebanyak 85.308 anak. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 3196 |
![]() |
: | 1 |