Meskipun aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM covid-19 sudah berakhir di kasus covid-19 semakin landai, namun perhotelan di Kota Pekalongan tetap mengetatkan aturan protokol kesehatan atau prokes.
Ketua Persatuan Hotel Resto Indonesia (PHRI) Kota Pekalongan, Trias Arditya mengatakan perhotelan yang tergabung dalam PHRI baik hotel berbintang maupun non bintang tetap melakukan prokes.
Selain sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan, karena memang perhotelan sudah memiliki sertifikat CHSE yang artinya hotel wajib memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan.
Sehingga jika prokes tidak diperketat nantinya malah menjadi temuan pihak Kementerian Pariwisata dan dampaknya hotel terkait akan dievaluasi.
Trias berharap, tidak hanya di perhotelan saja namun prokes diharapkan tetap diterapkan ketika masyarakat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah virus termasuk covid-19. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 3017 |
![]() |
: | 1 |